Tafsir Kementrian Agama Republik Indonesia Surat Al Ma’idah Ayat 89. Ayat ini menjelaskan macam-macam kafarat atau denda bagi siapa saja yang melanggar sumpah yang diucapkan secara sadar dan sengaja. Namun demikian, kafarat ini tidak berlaku bagi sumpah yang tidak disengaja. Allah tidak akan menghukum kamu, wahai orang beriman, disebabkan
Kemudian sesiapa yang tidak dapat (menunaikan denda yang tersebut), maka hendaklah ia berpuasa tiga hari. Yang demikian itu ialah denda penebus sumpah kamu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah – peliharalah sumpah kamu. Demikianlah Allah menerangkan kepada kamu ayat-ayatNya (hukum-hukum ugamaNya) supaya kamu bersyukur” (Surah al-Maidah, 89) Setelah Islam datang, ketetapan ila’ diubah dan diposisikan sebagai sumpah dengan tempo paling lama empat bulan. Jika seorang suami kembali lagi kepada istrinya sebelum tempo empat bulan maka ia dianggap melanggar sumpah dan wajib membayar kafarat (denda) sumpah, selama sumpahnya menggunakan nama atau sifat-sifat Allah. Kafarat sumpah secara urut ialah: memberi makan kepada sepuluh orang miskin dengan makanan yang biasa diberikan kepada keluarga, atau memberi mereka pakaian, atau memerdekakan hamba sahaya. Jika semua itu tidak bisa dilakukan maka ia wajib puasa tiga hari, baik secara berturut-turut maupun tidak. c. Sumpah Ghamus: ialah sumpah palsu/bohong Puasa Kafarat wajib bagi umat Islam yang melanggar aturan seperti penebusan dosa, sanksi atau denda. Breaking News: Enam Pria Diamankan Petugas Berpakaian Preman di Mandoge Asahan, Sepucuk Diduga Senpi Disita225. Allah tidak akan menuntut kalian terkait sumpah yang terucap oleh lisan kalian tanpa sengaja. Seperti ucapan kalian, “Tidak, demi Allah.” Atau “Ya, demi Allah.” Maka tidak ada kewajiban membayar kafarat dan tidak ada hukuman bagi kalian dalam hal itu. Namun Allah akan menuntut kalian terkait sumpah yang kalian lakukan secara sengaja.