banding atas Putusan Pengadilan Agama Sleman pada Perkara No. 778/Pdt.G/2007/PA.SMN; maupun terhadap segala sesuatu yang berkaitan dengan perkara. tersebut. Pemberian kuasa ini, sepanjang dianggap perlu oleh penerima kuasa, meliputi: untuk dan. atas nama diri saya bertindak di hadapan Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta, Pengadilan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 237 KUHAP ternyata pengajuan memori banding tidak bersifat wajib: "Selama pengadilan tinggi belum mulai memeriksa suatu perkara dalam tingkat banding, baik terdakwa atau kuasanya maupun penuntut umum dapat menyerahkan memori banding atau kontra memori banding kepada pengadilan tinggi.".