A Lembaga Keuangan Bank Menurut UU Pokok Perbankan No.14/1967, didefinisikan sebagai Lembaga Keuangan yang usaha pokoknya memberika kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Istilah bank berasal dari bahasa Itali, "Banca", yang berarti meja yang dipergunakan oleh para penukar uang di pasar.
3 Sebagai Perantara Lalu Lintas Moneter Untuk menjalankan fungsi ini, bank dapat melakukan jasa pengiriman uang (transfer) diskonto, inkaso, dan lain-lain. Kegiatan utama lembaga perbankan adalah menyalurkan dana dari masyarakat yang memiliki kelebihan dana (kelompok penabung) kepada masyarakat yang kekurangan dana (kelompok peminjam).
berdasarkanPrinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran." Sedangkan dalam operasionalnya, usaha bank yang dapat dilakukan oleh bank umum dan bank perkreditan rakyat, sebagai berikut : Usaha Bank umum meliputi (Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998) : 1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk BankPerkreditan Rakyat (BPR) adalah jenis bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip-prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR ini jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum. diaturdalam undang-undang. 11.Tugas Bank Sentral sebagai berikut: a. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter b. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran c. Mengatur dan mengawasi bank d. Sebagai penyedia dana terakhir (last lending resort) 12.Bank Umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
3 Bank sebagai Perantara dalam Lalu Lintas Pembayaran Bank dapat bertindak sebagai perantara lalu lintas pembayaran dengan memberikan jasa sebagai berikut : a) Transfer (pengiriman) uang, yakni pengiriman uang antardaerah atau antarnegara yang dilakukan oleh bank, atas permintaan nasabah atau masyarakat.
AdapunBank dapat bertindak sebagai perantara lalu lintas pembayaran dengan memberikan jasa sebagai berikut. Transfer (pengiriman) uang, yakni pengiriman uang antardaerah atau antarnegara yang dilakukan oleh bank, atas permintaan nasabah atau masyarakat.
kreditdan menjadi perantara di dalam lalu lintas pembayaran Peranan bank ini. Kredit dan menjadi perantara di dalam lalu lintas. School Universitas Indonesia; Course Title MATHEMATIC 1010; Type. Test Prep. Uploaded By jorish1234. Pages 110 Ratings 100% (1) 1 out of 1 people found this document helpful; dalamkegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, bahkan ke luar negeri (cabang). b. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) .
  • nho8ztceef.pages.dev/407
  • nho8ztceef.pages.dev/300
  • nho8ztceef.pages.dev/409
  • nho8ztceef.pages.dev/222
  • nho8ztceef.pages.dev/11
  • nho8ztceef.pages.dev/56
  • nho8ztceef.pages.dev/353
  • nho8ztceef.pages.dev/220
  • sebagai perantara dalam lalu lintas moneter bank dapat memberikan jasa